Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Minggu, 22 Juli 2012

KERUKUNAN dalam KERAGAMAN di RUTAN Klas I CIpinang

Jakarta, INFO_PAS. Ratusan Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 Cipinang, kamis (19/7) kemarin, melakukan kegiatan doa bersama. Kegiatan doa bersama ini tidak hanya diikuti oleh warga binaan muslim saja akan tetapi juga diikuti oleh wargabinaan umat Kristen dan Budha. Kegiatan doa bersama ini dimaksudkan untuk menyatukan hati, perasaan dan motivasi untuk bersama-sama menjaga kerukunan antar umat dilingkungan dalam Rutan. Selain itu juga sebagai upaya untuk lebih meningkatkan rasa persaudaraan diantara sesama penghuni. Kepala Rutan Cipinang, Syaipul Syahri menyampaikan bahwa heteregonitas penghuni dan over kapasitas adalah masalah yang paling krusial di Rutan Cipinang. Jumlah penghuni yang padat dan keragaman suku, agama, budaya dan kebiasaan, merupakan salah satu faktor kerawanan yang perlu mendapatkan perhatian. “Jika hal ini tidak dicermati dengan seksama dikuatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan stabilitas kehidupan di dalam Rutan,” ujar Karutan Syaipul saat acara pembukaan Pesantren Ramadhan, peresmian Vihara dan peresmian Gereja di lingkungan dalam Rutan Cipinang (19/7). Oleh karena itu Rutan Cipinang menggandeng para pembina dan pelayan-pelayan Kerohanian seperti para ulama/ustadz, pendeta/pelayan rohani kristen maupun para Biksu pelayan agama Budha, untuk melakukan pendekatan kerohanian bagi para warga binaan agar dapat menjalani kehidupan di dalam Rutan dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi kebersamaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keragaman di dalam kerukunan antar umat beragama. Syaipul juga berharap para warga binaan dapat lebih mampu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan keyakinannya masing-masing, sehingga membawa dampak positif bagi perikehidupan penghuni di Rutan Cipinang. Kegiatan doa bersama ini dirangkai juga dengan pembukaan pesantren Ramadhan warga binaan Rutan Cipinang di Mesjid Nurul Iman, peresmian Vihara Dammabodhi bagi umat Budha, serta peresmian Gereja Galilea bagi umat Kristiani oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman. Dalam kata sambutannya Kakanwil Irsyad mengharapkan agar kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, akan tetapi juga dapat di implementasikan secara terus menerus dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat mengurangi gesekan-gesekan yang mungkin mudah terjadi di dalam Rutan. “Khusus kepada para santri peserta pesantren Ramadhan kiranya dapat memanfaatkan kegiatan pesantren ini dengan sebaik-baiknya, tingkatkan keimanan dan lebih banyak belajar,” ujar Irsyad. Dalam acara tersebut, Irsyad juga berkesempatan memberikan bantuan buku-buku dan alat tulis kepada seluruh santri, serta memberikan penghargaan kepada petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Alfrizal, yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis shabu ke dalam Lapas. (YS/RZ)

http://ditjenpas.go.id/pas2/article/article.php?id=176 Baca Selengkapnya.....

Sabtu, 21 Juli 2012

Rutan Klas I Cipinang Kini Punya Vihara dan Gereja


Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Samlaw Malau
Cipinang, Wartakotalive.com
Rumah Tahanan Klas I Cipinang kini sudah memiliki tempat ibadah bagi narapidana beragama Budha dan Kristiani. Secara resmi Vihara Dhammabodhi dan Gereja Galilea yang berdiri berdampingan, di sisi timur Gedung Utama Rutan Cipinang, di Jalan Raya Bekasi Timur, diresmikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman, Kamis (19/7/2012).

Peresmian dilakukan dengan penandatanganan prasasti serta pengguntingan pita pintu masuk ke dua rumah ibadah, oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman bersama rombongan.
"Ini berarti ada tiga rumah ibadah di Rutan Cipinang. Selain masjid, kini di sini ada vihara dan gereja," kata Irsyad saat meresmikan dua rumah ibadah itu, Kamis (19/7/2012).

Selain meresmikan Vihara dan Gereja, dalam kesempatan itu Irsyad juga membuka pesantren kilat di Masjid Nurul Iman di Rutan Cipinang.

Isryad menuturkan dilengkapinya Rutan Cipinang dengan tambahan dua rumah ibadah diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya bagi para warga binaan untuk menjalankan ibadah agamanya. "Sudah menjadi tugas kami memberikan pelayanan dan pemenuhan warga binaan untuk menjalankan ibadah agamanya," kata Isryad. (*)

http://www.wartakotalive.com/detil/berita/91194/Rutan-Cipinang-Kini-Punya-Vihara-dan-Gereja
Baca Selengkapnya.....

  • Share
  • [i]

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku