Logo baru diberi nama: "BANGKUMHAMNAS"
logo ini memberikan makna bahwa Pembangunan Hukum dan HAM Nasional terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air.
BANGKUMHAMNAS juga bermakna kepastian hukum, perlindungan HAM dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia (Justice for All) dalam pengertian secara filosofis bersandar pada adagium "The Greatest Happiness for the Greatest Number".
BANGKUMHAMNAS selain itu juga bermakna tujuan hukum yang paling mendasar yaitu untuk tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban. Kombinasi kedua variabel ini (keadilan dan ketertiban) adalah pilar utama negara hukum karena tidak mungkin tercipta keadilan dalam ketidaktertiban.
LANDASAN FILOSOFI DAN MAKNA
Tranformasi Visual: Stilasi
Pemaknaan :
Lima bentuk 1/2 lingkaran (Pancasila)
Kehidupan dan Kebijaksanaan nilai transenden yang membumi. (Pertumbuhan ke Atas=transenden & Akar>Horisontal=Material).
Pilar Kiri melambangkan Demokrasi
Pilar Tengah melambangkan Negara Hukum, keadilan dan ketertiban.
Pilar Kanan melambangkan Hak Asasi Manusia
Pilar-pilar tersebut menopang Pancasila sebagai landasan falsafah negara.
Warna Biru Tua: Warna dasar yang melambangkan kepercayaan, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi (wawasan dan cakrawala yang luas).
Warna Emas pada logo melambangkan keagungan, keluhuran dan kewibawaan.
http://www.depkumham.go.id/berita-utama/55-logo-baru-kementerian-hukum-dan-ham-ri
0 komentar:
Posting Komentar