Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Sabtu, 16 Juli 2011

Baru Divonis Hakim, Napi Rutan Cipinang Kedapatan Bawa 4 Gram Putau

  • Share

Jakarta - Seorang tahanan Rutan Cipinang, Teddy Setiawan Arianto (32), kedapatan menyimpan narkotika jenis putau seberat 4 gram di saku celananya. Teddy sendiri saat itu baru selesai menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Rutan Cipinang, Suharman, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan saat petugasnya tengah melakukan penggeledahan terhadap seluruh tahanan yang baru saja menjalani sidang, sekitar pukul 20.00 WIB.


"Prosedur standar yang diterapkan, setiap yang masuk Rutan dilakukan penggeledahan, termasuk mereka yang baru menjalani sidang di luar )(rutan)," kata Suharman di Rutan Cipinang, Selasa (21/6).

Teddy merupakan tahanan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 450 gram. Kemarin, Senin (20/6), Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut memutusnya bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Teddy sendiri ditahan di Rutan Cipinang ruangan B2-31 sejak Januari 2011.

Suharman menambahkan, selain menemukan barang bukti putaw, petugasnya juga menemukan jarum suntik kecil di lipatan celana panjang yang saat itu dikenalan Teddy. Jarum suntik itu diduga dipergunakan untuk menyuntikan putaw ke tubuh tahanan yang baru naik 'status' menjadi narapidana itu.

"Pengakuan Teddy kepada petugas rutan, putaw tersebut didapatnya dari temannya untuk dikonsumsinya sendiri," ujar Suharman.

Temuan narkotika tersebut selanjutnya diserahkan ke Polrestro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti. Selain memeriksa Teddy, polisi juga telah memeriksa petugas yang memeriksa Teddy untuk melengkapi keterangan pemeriksaan.

"Setelah pemeriksaan, kita membuat berita acara penyerahan barang bukti dengan polisi," jelas Suharman.

(ahy/mad)

http://www.detiknews.com/read/2011/06/21/195236/1665528/10/baru-divonis-hakim-napi-rutan-cipinang-kedapatan-bawa-4-gram-putau

0 komentar:


Posting Komentar

  • Share
  • [i]

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku