Jakarta - Seorang tahanan Rutan Cipinang, Teddy Setiawan Arianto (32), kedapatan menyimpan narkotika jenis putau seberat 4 gram di saku celananya. Teddy sendiri saat itu baru selesai menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Rutan Cipinang, Suharman, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan saat petugasnya tengah melakukan penggeledahan terhadap seluruh tahanan yang baru saja menjalani sidang, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Prosedur standar yang diterapkan, setiap yang masuk Rutan dilakukan penggeledahan, termasuk mereka yang baru menjalani sidang di luar )(rutan)," kata Suharman di Rutan Cipinang, Selasa (21/6).
Teddy merupakan tahanan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 450 gram. Kemarin, Senin (20/6), Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut memutusnya bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Teddy sendiri ditahan di Rutan Cipinang ruangan B2-31 sejak Januari 2011.
Suharman menambahkan, selain menemukan barang bukti putaw, petugasnya juga menemukan jarum suntik kecil di lipatan celana panjang yang saat itu dikenalan Teddy. Jarum suntik itu diduga dipergunakan untuk menyuntikan putaw ke tubuh tahanan yang baru naik 'status' menjadi narapidana itu.
"Pengakuan Teddy kepada petugas rutan, putaw tersebut didapatnya dari temannya untuk dikonsumsinya sendiri," ujar Suharman.
Temuan narkotika tersebut selanjutnya diserahkan ke Polrestro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti. Selain memeriksa Teddy, polisi juga telah memeriksa petugas yang memeriksa Teddy untuk melengkapi keterangan pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan, kita membuat berita acara penyerahan barang bukti dengan polisi," jelas Suharman.
(ahy/mad)
http://www.detiknews.com/read/2011/06/21/195236/1665528/10/baru-divonis-hakim-napi-rutan-cipinang-kedapatan-bawa-4-gram-putau
Browse » Home »
Kliping external
» Baru Divonis Hakim, Napi Rutan Cipinang Kedapatan Bawa 4 Gram Putau
Sabtu, 16 Juli 2011
Baru Divonis Hakim, Napi Rutan Cipinang Kedapatan Bawa 4 Gram Putau
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar