Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Jumat, 29 Juli 2011

PELANTIKAN DAN PISAH SAMBUT SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAN PARA PEJABAT KEMENKUMHAM.

  • Share

JAKARTA – Setelah Peresmian Logo dan Seragam Baru Kementerian Hukum dan HAM, oleh Bapak Patrialis Akbar Menteri Hukum dan HAM beberapa Hari lalu. Kamis (21/07/2011), Tepat dilantiknya Sekretaris Jenderal dan Para Pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir Bapak Andi Matallatta Mantan Menteri Hukum dan HAM, Kakanwil, Mabespolri, Ombudsman dan Para Pejabat di Jajaran Kemenkumham dan Para pegawai untuk menyaksikan acara pelantikan yang bersejarah ini.

Berikut Nama-nama Pejabat yang dilantik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM :

1. Bambang Rantam Sariwanto, SH.,MM sebagai Sekretaris Jenderal kemenkumham
2. DR. Muhammad Indra, SH.,MH sebagai Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkumham
3. Erwin Azis, SH, MH sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham
4. Rudhy Chaidir sebagai Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Kemenkumham

Selamat Kepada Bapak Bambang Rantam Sariwanto,.SH.,MM yang resmi dilantik sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenkumham menggantikan Prof. DR. Abdul Bari Azed, SH, MH. yang memasuki masa pensiun dan Selamat Kepada Pejabat dilantik lainnya. Sebelum dilantik menjadi Sekjen beliau telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen sejak Desember 2010. Bambang Rantam juga pernah menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham wilayah DKI Jakarta.

Dalam Pidatonya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan banyak hal, beberapa hal diantaranya yang telah dicapai oleh kemenkumham saat ini, dengan semua bekerja keras tanpa kenal lelah. Terobosan bagi sistem hukum pelayanan terpadu disebut Law and Human Right Center, Kehadian Lembaga Mahkumjakpol, yang kita tindak lanjuti baik didaerah-daeerah dengan Dilkumjakpol. Dan disambut baik oleh para penegak hukum lainnya, baik itu dari Lembaga Peradilan, Lembaga Kejaksaan, maupun Kepolisian kita mendapat sambutan sangat hangat karana kita bekerja untuk bangsa dan negara ini.

Kemudian kita juga sudah mendeklarasikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kemenkumham ini, kemudian hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, kita sudah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Bahkan sesuatu yang menjadi rahmat besar bagi kita semua, juga telah di tanda tangani PERPRES NO 40 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kemenkumham, dan insyaAllah jika tidak ada halangan untuk penerimaan tunjangan kinerja ini sekitar dekat-dekat Lebaran, dan itu di Rapel selama 7 bulan. Kesuksesan yang kita raih ini, diraih dengan bersama-sama”, Kata Patrialis Akbar.

Acara Pelantikan yang berjalan lancar tersebut, yang dilanjutkan dengan pemberian selamat kepada Sekjen baru dan pejabat yang dilantik kemudian dilanjutkan dengan Pisah Sambut Mantan Sekjen kemenkumham Prof. DR. Abdul Bari Azed, SH, MH dengan diiringi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Para Pejabat Kemenkumham meninggalkan Gedung Kementerian Hukum dan HAM.(Son, Tedy Dokumentasi : Dudi).


http://www.depkumham.go.id/berita-utama/107-pelantikan-dan-pisah-sambut-sekretaris-jenderal-kementerian-hukum-dan-ham-dan-para-pejabat-kemenkumham


0 komentar:


Posting Komentar

  • Share
  • [i]

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku