Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Jumat, 29 Juli 2011

Sihabudin Bc.IP SH MH: Pemimpin Harus Berani Mengambil Resiko

  • Share

Dalam membuat keputusan harus punya hitungan yang jelas, sehingga resiko yang dihadapi dapat diantisipasi.


Jakarta, Trans - Meskipun Kementerian Hukum dan HAM RI banyak dikritik berbagai kalangan belakangan ini—khususnya mengenai penanganan terpidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan, namun masih ada pejabat yang bisa dibanggakan dedikasi dan loyalitasnya di kementerian tersebut.

Salah satu pejabat yang membanggakan itu adalah Sihabudin Bc.IP SH MH, yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakata. Pak Sihab—begitu ia akrab disapa belakangan ini memang super sibuk, apalagi menjelang perayaan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-47, Rabu (27/4) lalu.

Sebelum peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-47 dilaksanakan secara sevara nasional, Pak Sihab mengadakan Raimuna Pemasyarakatn 2011, di Bumi Perkemahan Cibubur, Selasa (12/4). Luar biasa, kegiatan raimuna yang berkemah di alam terbuka 150 terpidana.

Musium Rekor Indonesia (MURI) pun menganugerahkan penghargaan kepada Pak Sihab atas rekor pemrakarsa dan penyelenggara acara tersebut. Bukankah kegiatan seperti beresiko tinggi? Apa dasar pemikirannya dan apa tujuannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, Koran Transaksi mewawancarai Sihabudin Bc.IP SH MH, pada kesempatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-47, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rabu (27/4) lalu. Berikut petikannya:

Soal kelanjutan dari kegiatan raimuna, apakah masih ada terobosan untuk ke depan ?

Ya, apa yang harus saya perbuat lagi! Tentunya kan dengan kepentingan–kepentingan baru di luar, kemarinkan sudah. Saya buat raimuna dan terobosan – terobosan seperti sidak malam. Berapa di antara oknum ada sudah kena sanksi. Berapa barang bukti sudah kami sita.

Institusi ini bekerja sama denga BNN dan direktorat di Mabes Polri, untuk melakukan sidak ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Kerja sama ini untuk mempermudahkan kita mempertinggi kewaspadaan. Kita juga banyak punya keuntungan dengan informasi–informasi dari jaringan–jaringan di BNN. Kita menyerap informasi dari berbagai pihak.

Info yang kita dengar mengenai lapas–lapas, napinya masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Sebenarnya kalau mau hukum ‘imbaden capleng’, sepanjang masyarakat masih membutuhkankan. Transaksi narkoba kemungkinan terjadi, tepatnya masyarakat mantan–mantan pemakai, mantan–mantan pengedar dan mantan–mantan bandar yang notabene kerjaan mereka di lingkup situ, yang tidak tertutup kemungkinan berdampak pada lapas itu sendiri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bisa menyeret oknum pegawai lapas dan napi lainnya.



Sistim proteksi apa yang bapak buat agar lebih mapan dalam pembinaan para napi sesuai dengan devinisi lembaga pemasyarakatan.

Progam kerja saya ke depan mengutamakan pembinaan dan pembersihan dari dalam pegawai itu sendiri. Membuang duri, saya bersihkan dulu duri–duri itu, akan saya sikat habis. Kalau sudah bersih, melakukan pembinaan dan mengarahkannya lebih mudah.

Tujuan lembaga pemasyarakatan membina masyarakat terpidana menjadi bermoral dan mentalnya terbina, sehingga begitu mereka keluar bisa diterima dan bersosialisasi kepada masyarakat serta bermanfaat bagi orang lain, yaitu menjadi regenerasi sosial.

Di sini jelas, pada intinya lembaga pemasyarakatan membina terpidana menjadi masyarakat agar bisa berbaur di tengah–tengah masyarakat. Makanya kita adakan raimuna. Setelah mereka menjalani hampir 2/3, ada masa terpidana untuk menuju remisi. Karena perbuatan baik terpidana di mata pegawai tidak melanggar aturan. Lalu yang mengikuti raimuna itu telah menjalani setengah dari masa pidananya, mereka tidak lari. Rugi dong kalau dia lari.



Dasar pemikiran apa yang diambil sehingga ada kegiatan raimuna, bersosialisasi ke masyarakat ditempat terbuka di Cibubur, Jakarta Timur? Ini luar biasa sangat beresiko tinggi.

Segala kegiatan beresiko tinggi, akan tetapi itu harus kita lakukan. Setiap pimpinan, apa pun jabatannya, dia harus berani mengambil resiko. Namun, seorang pemimpin membuat keputusan sudah punya hitungan yang jelas, sehingga resiko yang dihadapi dapat diantisipasi. Artinya, kemungkinan resiko–resiko yang tidak terduga bisa diperkecil.

Apa lagi pimpinan wilayah seperti saya ini harus berani mengambil keputusan menjelang 2/3 masa pidana, untuk melaksanakan kegiatan raimuna bersosialisai di tempat terbuka, yaitu di lapangan Cibubur . Saya ingin merubah imej masyarakat yang selau menganggap terpidana itu negatif. Memang kesannya spekulasi, tetapi spekulasi yang punya hitungan matematis yang jelas, bukan spekulasi bebas.



Lapas mana menurut yang terbaikdi DKI ini?

Kalau di DKI ini, rata–rata sudah over kapasitas dibandingkan lapas daerah lain. Di daerah lain penghuni lapas 1000 sampai 1500, sedangkan DKI bisa 3000 lebih. Akibatnya, tingkat pelayanan dan kenyamannya kurang. Makanya gesekan–gesekan sangat rentan.



Lalu bagaimana jalan keluarnya agar tercapai tujuan dari lembaga pemasyarakatan itu?

Ya, sistimnya yang harus kita buat sesuai dengan bentuk dan kapasitasnya. Setelah itu, sendiri baru kita bisa buat system. Contohnya, tidak mungkin kita terapkan sistem yang sama apabila tempat lapas A dan lapas B, luas dan daya tampungnya berbeda.



Kalau tentang terpidana yang ingin dipindahkan bagaimana?

Lapas tidak akan memindahkan terpidana apabila surat vonis belum diserahkan ke lapas. Ada pun terpidana yang seharusnya dipindahkan, ternyata belum pindah, ini sering memang terjadi. Karena vonis sudah dilaksanakan, namun surat belum sampai ke lapas. Selain itu, terpidana tidak bisa pindah, dikarenakan ada keterlambatan dari tim eksekutor (pihak kejaksaan) yang memperlambat jalannya pemindahan terpidana. | Bonggar/SN



Daftar Riwayat Pekerjaan

Nama : Sihabudin Bc.IP SH MH

Tempat/Tanggal Lahir : Indramayu, 11 Nopember 1953

Jabatan/Eselon : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

Pendidikan

>> Formal

- D3 AKIP Tahun 1975

- S1 Hukum Tahun 1995

- S2 Hukum Tahun 2007

>> Non Formal

- SPAMA Tahun 1995

- Diklat PIM Tk II Tahun 2003

- SESPATI POLRI Tahun 2007



Jabatan Sebelum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta

- Kepala Lapas Klas IIA Bekasi (2002-2004)

- Kepala Lapas Klas I Cirebon (2004-2005)

- Direktur Bina Khusus Narkotika DitjenPemasyarakatan (2005-2007)

- Kepala Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM Sumatera Utara (2007-2009)
- Kepala Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM Jawa Timur Utara (2009-2010)
sumber : korantransaksi.com

http://www.kumham-jakarta.info/berita-terkini/532-sihabudin-bcip-sh-mh-pemimpin-harus-berani-mengambil-resiko

0 komentar:


Posting Komentar

  • Share
  • [i]

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku