Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Minggu, 31 Juli 2011

JAMKESMAS BAGI NARAPIDANA DAN TAHANAN MISKIN

  • Share

JAMKESMAS BAGI NARAPIDANA DAN TAHANAN MISKIN


1. Bahwa dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan narapidana berhak, huruf b mendapatkan perawatan jasmani dan huruf d mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi tahanan yang sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 paragraf 4, pasal 21, ayat (1) setiap tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.


2. Pada prinsipnya semua narapidana dan tahanan yang mengalami sakit diberikan pelayanan kesehatan dan dibiayai oleh negara dengan standard kemampuan disesuaikan anggaran yang tersedia. Apabila menurut diagnosa dokter Lapas/Rutan narapidana/tahanan tersebut memerlukan perawatan yang lebih lanjut dan biaya yang tidak sedikit, maka mengingat kemampuan anggaran negara yang terbatas maka diperkenankan narapidana/ tahanan atau keluarga narapidana/tahanan bersangkutan untuk membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut tersebut.

3. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran biaya kesehatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2009 bersepakat bersama dalam nota tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial dan Masyarakat Miskin Panti Sosial dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Maksudnya adalah dalam rangka perlindungan HAM melalui program jaminan kesehatan masyarakat miskin akibat bencana, masyarakat miskin penghuni panti sosial dan masyarakat miskin penghuni lapas serta rutan.

4. Seperti halnya tahanan atas nama : Melinda Dee, walaupun berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan dalam pasal 24 ayat (6) PP Nomor 58 tahun 1999 bahwa biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara melalui anggaran Rutan atau Cabang Rutan dimana tahanan tersebut berada, tetapi tidak dapat menggunakan Jamkesmas dan untuk perawatan lanjutan karena keterbatasan anggaran yang disediakan negara tahanan/keluarganya dan pihak lain dapat membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut dimaksud.

Jakarta, 10 Juni 2011

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Direktur Informasi dan Komunikasi
ttd



Drs. MURDIYANTO, Bc.IP, SH, MM

NIP. 195202211975111001

http://www.ditjenpas.go.id/nws.php?pid=artikel&ned=60

0 komentar:


Posting Komentar

  • Share
  • [i]

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku