Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), membahas rencana perlindungan bagi justice collaborator atau pelapor pelaku kejahatan.
Anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa mengatakan, hingga saat ini aturan hukum di Indonesia belum satupun tercantum mengenai perlindungan bagi justice collaborator.
Menurut Ota, sapaan akrabnya, pembahasan justice collaborator atau pelapor pelaku sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011.
Rencananya, lanjut Ota, bentuk-bentuk perlindungan justice collaborator akan dituangkan di dalam kebijakan sementara sebelum adanya revisi UU 13 tahun 2006 tentang LPSK.
Ota mencontohkan, kasus pada Agus Condro, pelaku sekaligus whistle blower kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI ini, justru mendapat hukuman yang hampir sama beratnya dengan koleganya yang lain, yang tidak mengakui perbuatannya.
"Seharusnya, hukumannya (Agus Condro) itu mendapatkan yang lebih ringan," tegas dia, ketika ditemui wartawan, di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (7/7).
Sumber : primaironline.com
http://www.kumham-jakarta.info/berita-terkini/540-satgas-lpsk-menkumham-bahas-perlindungan-qjustice-collaboratorq-
Browse » Home »
Kliping Kanwil
» Satgas, LPSK, Menkumham bahas perlindungan "justice collaborator"
Jumat, 29 Juli 2011
Satgas, LPSK, Menkumham bahas perlindungan "justice collaborator"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar