Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Jumat, 20 Juli 2012

Ada Vihara dan Gereja Galilea di Rutan Cipinang

  • Share

JATINEGARA (Pos Kota) – Guna memberikan pelayanan terbaik untuk menjalankan ibadah bagi para warga binaannya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, meresmikan Vihara Dhammabodhi dan Gereja Galilea yang berdiri berdampingan, di sisi timur Gedung Utama Rutan Cipinang.
Kedua tempat ibadah itupun langsung diresmikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman. Menurutnya, dengan tambahan dua rumah ibadah tersebut, diharapkan para warga binaan dapat menjalankan ibadah agamanya dengan sebaik-baiknya. “Sudah menjadi tugas kami memberikan pelayanan dan pemenuhan warga binaan untuk menjalankan ibadah agamanya,” kata Isryad, Kamis (19/7).

Sementara itu Karutan Cipinang, Saiful Zahri, menjelaskan pembangunan dua rumah ibadah berupa Vihara dan Gereja ini, tak lepas dari peran para donatur dan dermawan serta bantuan para mantan tahanan dan warga binaan. Saiful memastikan bantuan dan donasi untuk pengadaan rumah ibadah ini tidak terikat hukum.

“Kami berterimakasih atas peran serta semua pihak. Terutama para warga binaan yang mendukung dengan luar biasa untuk adanya dua rumah ibadah baru ini,” kata Saiful.
Menurut Saiful diharapkan kerukunan dalam keragaman di dalam Rutan semakin dipererat dengan adanya dua rumah ibadah baru ini. Dimana dari total 2600 warga binaan di Rutan Cipinang, sekitar 282 warga binaan beragama kristen. Untuk warga binaan beragama Budha terdapat 55 orang. “Mereka akan menggunakan dua rumah ibadah baru ini,” katanya.

Selain meresmikan Vihara dan Gereja, dalam kesempatan itu Kakanwilkumham juga membuka pesantren kilat di Masjid Nurul Iman di Rutan Cipinang. Dimana pesantren kilat itu sendiri akan dibantu dengan tenaga pengajar dari sejumlah lembaga dakwah Islam serta lembaga dakwah Nahdlatul Ulama (NU).

“Akan ada sedikitnya 150 santri yang semuanya adalah napi, ikut pesantren kilat ini,” kata Saiful. (Ifand/dms)

http://www.poskotanews.com/2012/07/19/ada-vihara-dan-gereja-galilea-di-rutan-cipinang/

0 komentar:


Posting Komentar

  • Share
  • [i]

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku