Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Senin, 17 Oktober 2011

SURAT TERBUKA DIRJEN PEMASYARAKATAN KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Kepada Saudara-saudaraku warga Binaan Pemasyarakatan yang tercinta,

Sebagai insan Khalik, kita semua tidak terlepas dari khilaf dan alpha. Keberadaan saudara-saudara sekalian untuk sementara di Lapas/Rutan pada dasarnya adalah merupakan wujud dari ketidak berdayaan kita semua menentang kodrat sebagai insan yang penuh dengan segala kelemahan, keterbatasan, kekurangan, dan ketidak sempurnaan.

Selengkapnya............



Baca Selengkapnya.....

Minggu, 31 Juli 2011

JAMKESMAS BAGI NARAPIDANA DAN TAHANAN MISKIN

JAMKESMAS BAGI NARAPIDANA DAN TAHANAN MISKIN


1. Bahwa dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan narapidana berhak, huruf b mendapatkan perawatan jasmani dan huruf d mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi tahanan yang sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 paragraf 4, pasal 21, ayat (1) setiap tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.


2. Pada prinsipnya semua narapidana dan tahanan yang mengalami sakit diberikan pelayanan kesehatan dan dibiayai oleh negara dengan standard kemampuan disesuaikan anggaran yang tersedia. Apabila menurut diagnosa dokter Lapas/Rutan narapidana/tahanan tersebut memerlukan perawatan yang lebih lanjut dan biaya yang tidak sedikit, maka mengingat kemampuan anggaran negara yang terbatas maka diperkenankan narapidana/ tahanan atau keluarga narapidana/tahanan bersangkutan untuk membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut tersebut.

3. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran biaya kesehatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2009 bersepakat bersama dalam nota tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial dan Masyarakat Miskin Panti Sosial dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Maksudnya adalah dalam rangka perlindungan HAM melalui program jaminan kesehatan masyarakat miskin akibat bencana, masyarakat miskin penghuni panti sosial dan masyarakat miskin penghuni lapas serta rutan.

4. Seperti halnya tahanan atas nama : Melinda Dee, walaupun berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan dalam pasal 24 ayat (6) PP Nomor 58 tahun 1999 bahwa biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara melalui anggaran Rutan atau Cabang Rutan dimana tahanan tersebut berada, tetapi tidak dapat menggunakan Jamkesmas dan untuk perawatan lanjutan karena keterbatasan anggaran yang disediakan negara tahanan/keluarganya dan pihak lain dapat membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut dimaksud.

Jakarta, 10 Juni 2011

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Direktur Informasi dan Komunikasi
ttd



Drs. MURDIYANTO, Bc.IP, SH, MM

NIP. 195202211975111001

http://www.ditjenpas.go.id/nws.php?pid=artikel&ned=60
Baca Selengkapnya.....

Jumat, 29 Juli 2011

LOGO " BARU " KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Logo baru diberi nama: "BANGKUMHAMNAS"

logo ini memberikan makna bahwa Pembangunan Hukum dan HAM Nasional terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air.

BANGKUMHAMNAS juga bermakna kepastian hukum, perlindungan HAM dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia (Justice for All) dalam pengertian secara filosofis bersandar pada adagium "The Greatest Happiness for the Greatest Number".

BANGKUMHAMNAS selain itu juga bermakna tujuan hukum yang paling mendasar yaitu untuk tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban. Kombinasi kedua variabel ini (keadilan dan ketertiban) adalah pilar utama negara hukum karena tidak mungkin tercipta keadilan dalam ketidaktertiban.


LANDASAN FILOSOFI DAN MAKNA

Tranformasi Visual: Stilasi

Pemaknaan :

Lima bentuk 1/2 lingkaran (Pancasila)
Kehidupan dan Kebijaksanaan nilai transenden yang membumi. (Pertumbuhan ke Atas=transenden & Akar>Horisontal=Material).

Pilar Kiri melambangkan Demokrasi

Pilar Tengah melambangkan Negara Hukum, keadilan dan ketertiban.

Pilar Kanan melambangkan Hak Asasi Manusia

Pilar-pilar tersebut menopang Pancasila sebagai landasan falsafah negara.

Warna Biru Tua: Warna dasar yang melambangkan kepercayaan, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi (wawasan dan cakrawala yang luas).

Warna Emas pada logo melambangkan keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

http://www.depkumham.go.id/berita-utama/55-logo-baru-kementerian-hukum-dan-ham-ri
Baca Selengkapnya.....

PELANTIKAN DAN PISAH SAMBUT SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAN PARA PEJABAT KEMENKUMHAM.

JAKARTA – Setelah Peresmian Logo dan Seragam Baru Kementerian Hukum dan HAM, oleh Bapak Patrialis Akbar Menteri Hukum dan HAM beberapa Hari lalu. Kamis (21/07/2011), Tepat dilantiknya Sekretaris Jenderal dan Para Pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir Bapak Andi Matallatta Mantan Menteri Hukum dan HAM, Kakanwil, Mabespolri, Ombudsman dan Para Pejabat di Jajaran Kemenkumham dan Para pegawai untuk menyaksikan acara pelantikan yang bersejarah ini.

Berikut Nama-nama Pejabat yang dilantik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM :

1. Bambang Rantam Sariwanto, SH.,MM sebagai Sekretaris Jenderal kemenkumham
2. DR. Muhammad Indra, SH.,MH sebagai Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkumham
3. Erwin Azis, SH, MH sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham
4. Rudhy Chaidir sebagai Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Kemenkumham

Selamat Kepada Bapak Bambang Rantam Sariwanto,.SH.,MM yang resmi dilantik sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenkumham menggantikan Prof. DR. Abdul Bari Azed, SH, MH. yang memasuki masa pensiun dan Selamat Kepada Pejabat dilantik lainnya. Sebelum dilantik menjadi Sekjen beliau telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen sejak Desember 2010. Bambang Rantam juga pernah menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham wilayah DKI Jakarta.

Dalam Pidatonya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan banyak hal, beberapa hal diantaranya yang telah dicapai oleh kemenkumham saat ini, dengan semua bekerja keras tanpa kenal lelah. Terobosan bagi sistem hukum pelayanan terpadu disebut Law and Human Right Center, Kehadian Lembaga Mahkumjakpol, yang kita tindak lanjuti baik didaerah-daeerah dengan Dilkumjakpol. Dan disambut baik oleh para penegak hukum lainnya, baik itu dari Lembaga Peradilan, Lembaga Kejaksaan, maupun Kepolisian kita mendapat sambutan sangat hangat karana kita bekerja untuk bangsa dan negara ini.

Kemudian kita juga sudah mendeklarasikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kemenkumham ini, kemudian hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, kita sudah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Bahkan sesuatu yang menjadi rahmat besar bagi kita semua, juga telah di tanda tangani PERPRES NO 40 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kemenkumham, dan insyaAllah jika tidak ada halangan untuk penerimaan tunjangan kinerja ini sekitar dekat-dekat Lebaran, dan itu di Rapel selama 7 bulan. Kesuksesan yang kita raih ini, diraih dengan bersama-sama”, Kata Patrialis Akbar.

Acara Pelantikan yang berjalan lancar tersebut, yang dilanjutkan dengan pemberian selamat kepada Sekjen baru dan pejabat yang dilantik kemudian dilanjutkan dengan Pisah Sambut Mantan Sekjen kemenkumham Prof. DR. Abdul Bari Azed, SH, MH dengan diiringi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Para Pejabat Kemenkumham meninggalkan Gedung Kementerian Hukum dan HAM.(Son, Tedy Dokumentasi : Dudi).


http://www.depkumham.go.id/berita-utama/107-pelantikan-dan-pisah-sambut-sekretaris-jenderal-kementerian-hukum-dan-ham-dan-para-pejabat-kemenkumham


Baca Selengkapnya.....

Sihabudin Bc.IP SH MH: Pemimpin Harus Berani Mengambil Resiko

Dalam membuat keputusan harus punya hitungan yang jelas, sehingga resiko yang dihadapi dapat diantisipasi.


Jakarta, Trans - Meskipun Kementerian Hukum dan HAM RI banyak dikritik berbagai kalangan belakangan ini—khususnya mengenai penanganan terpidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan, namun masih ada pejabat yang bisa dibanggakan dedikasi dan loyalitasnya di kementerian tersebut.

Salah satu pejabat yang membanggakan itu adalah Sihabudin Bc.IP SH MH, yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakata. Pak Sihab—begitu ia akrab disapa belakangan ini memang super sibuk, apalagi menjelang perayaan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-47, Rabu (27/4) lalu.

Sebelum peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-47 dilaksanakan secara sevara nasional, Pak Sihab mengadakan Raimuna Pemasyarakatn 2011, di Bumi Perkemahan Cibubur, Selasa (12/4). Luar biasa, kegiatan raimuna yang berkemah di alam terbuka 150 terpidana.

Musium Rekor Indonesia (MURI) pun menganugerahkan penghargaan kepada Pak Sihab atas rekor pemrakarsa dan penyelenggara acara tersebut. Bukankah kegiatan seperti beresiko tinggi? Apa dasar pemikirannya dan apa tujuannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, Koran Transaksi mewawancarai Sihabudin Bc.IP SH MH, pada kesempatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-47, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rabu (27/4) lalu. Berikut petikannya:

Soal kelanjutan dari kegiatan raimuna, apakah masih ada terobosan untuk ke depan ?

Ya, apa yang harus saya perbuat lagi! Tentunya kan dengan kepentingan–kepentingan baru di luar, kemarinkan sudah. Saya buat raimuna dan terobosan – terobosan seperti sidak malam. Berapa di antara oknum ada sudah kena sanksi. Berapa barang bukti sudah kami sita.

Institusi ini bekerja sama denga BNN dan direktorat di Mabes Polri, untuk melakukan sidak ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Kerja sama ini untuk mempermudahkan kita mempertinggi kewaspadaan. Kita juga banyak punya keuntungan dengan informasi–informasi dari jaringan–jaringan di BNN. Kita menyerap informasi dari berbagai pihak.

Info yang kita dengar mengenai lapas–lapas, napinya masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Sebenarnya kalau mau hukum ‘imbaden capleng’, sepanjang masyarakat masih membutuhkankan. Transaksi narkoba kemungkinan terjadi, tepatnya masyarakat mantan–mantan pemakai, mantan–mantan pengedar dan mantan–mantan bandar yang notabene kerjaan mereka di lingkup situ, yang tidak tertutup kemungkinan berdampak pada lapas itu sendiri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bisa menyeret oknum pegawai lapas dan napi lainnya.



Sistim proteksi apa yang bapak buat agar lebih mapan dalam pembinaan para napi sesuai dengan devinisi lembaga pemasyarakatan.

Progam kerja saya ke depan mengutamakan pembinaan dan pembersihan dari dalam pegawai itu sendiri. Membuang duri, saya bersihkan dulu duri–duri itu, akan saya sikat habis. Kalau sudah bersih, melakukan pembinaan dan mengarahkannya lebih mudah.

Tujuan lembaga pemasyarakatan membina masyarakat terpidana menjadi bermoral dan mentalnya terbina, sehingga begitu mereka keluar bisa diterima dan bersosialisasi kepada masyarakat serta bermanfaat bagi orang lain, yaitu menjadi regenerasi sosial.

Di sini jelas, pada intinya lembaga pemasyarakatan membina terpidana menjadi masyarakat agar bisa berbaur di tengah–tengah masyarakat. Makanya kita adakan raimuna. Setelah mereka menjalani hampir 2/3, ada masa terpidana untuk menuju remisi. Karena perbuatan baik terpidana di mata pegawai tidak melanggar aturan. Lalu yang mengikuti raimuna itu telah menjalani setengah dari masa pidananya, mereka tidak lari. Rugi dong kalau dia lari.



Dasar pemikiran apa yang diambil sehingga ada kegiatan raimuna, bersosialisasi ke masyarakat ditempat terbuka di Cibubur, Jakarta Timur? Ini luar biasa sangat beresiko tinggi.

Segala kegiatan beresiko tinggi, akan tetapi itu harus kita lakukan. Setiap pimpinan, apa pun jabatannya, dia harus berani mengambil resiko. Namun, seorang pemimpin membuat keputusan sudah punya hitungan yang jelas, sehingga resiko yang dihadapi dapat diantisipasi. Artinya, kemungkinan resiko–resiko yang tidak terduga bisa diperkecil.

Apa lagi pimpinan wilayah seperti saya ini harus berani mengambil keputusan menjelang 2/3 masa pidana, untuk melaksanakan kegiatan raimuna bersosialisai di tempat terbuka, yaitu di lapangan Cibubur . Saya ingin merubah imej masyarakat yang selau menganggap terpidana itu negatif. Memang kesannya spekulasi, tetapi spekulasi yang punya hitungan matematis yang jelas, bukan spekulasi bebas.



Lapas mana menurut yang terbaikdi DKI ini?

Kalau di DKI ini, rata–rata sudah over kapasitas dibandingkan lapas daerah lain. Di daerah lain penghuni lapas 1000 sampai 1500, sedangkan DKI bisa 3000 lebih. Akibatnya, tingkat pelayanan dan kenyamannya kurang. Makanya gesekan–gesekan sangat rentan.



Lalu bagaimana jalan keluarnya agar tercapai tujuan dari lembaga pemasyarakatan itu?

Ya, sistimnya yang harus kita buat sesuai dengan bentuk dan kapasitasnya. Setelah itu, sendiri baru kita bisa buat system. Contohnya, tidak mungkin kita terapkan sistem yang sama apabila tempat lapas A dan lapas B, luas dan daya tampungnya berbeda.



Kalau tentang terpidana yang ingin dipindahkan bagaimana?

Lapas tidak akan memindahkan terpidana apabila surat vonis belum diserahkan ke lapas. Ada pun terpidana yang seharusnya dipindahkan, ternyata belum pindah, ini sering memang terjadi. Karena vonis sudah dilaksanakan, namun surat belum sampai ke lapas. Selain itu, terpidana tidak bisa pindah, dikarenakan ada keterlambatan dari tim eksekutor (pihak kejaksaan) yang memperlambat jalannya pemindahan terpidana. | Bonggar/SN



Daftar Riwayat Pekerjaan

Nama : Sihabudin Bc.IP SH MH

Tempat/Tanggal Lahir : Indramayu, 11 Nopember 1953

Jabatan/Eselon : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

Pendidikan

>> Formal

- D3 AKIP Tahun 1975

- S1 Hukum Tahun 1995

- S2 Hukum Tahun 2007

>> Non Formal

- SPAMA Tahun 1995

- Diklat PIM Tk II Tahun 2003

- SESPATI POLRI Tahun 2007



Jabatan Sebelum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta

- Kepala Lapas Klas IIA Bekasi (2002-2004)

- Kepala Lapas Klas I Cirebon (2004-2005)

- Direktur Bina Khusus Narkotika DitjenPemasyarakatan (2005-2007)

- Kepala Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM Sumatera Utara (2007-2009)
- Kepala Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM Jawa Timur Utara (2009-2010)
sumber : korantransaksi.com

http://www.kumham-jakarta.info/berita-terkini/532-sihabudin-bcip-sh-mh-pemimpin-harus-berani-mengambil-resiko
Baca Selengkapnya.....

Satgas, LPSK, Menkumham bahas perlindungan "justice collaborator"

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), membahas rencana perlindungan bagi justice collaborator atau pelapor pelaku kejahatan.

Anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa mengatakan, hingga saat ini aturan hukum di Indonesia belum satupun tercantum mengenai perlindungan bagi justice collaborator.

Menurut Ota, sapaan akrabnya, pembahasan justice collaborator atau pelapor pelaku sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011.

Rencananya, lanjut Ota, bentuk-bentuk perlindungan justice collaborator akan dituangkan di dalam kebijakan sementara sebelum adanya revisi UU 13 tahun 2006 tentang LPSK.

Ota mencontohkan, kasus pada Agus Condro, pelaku sekaligus whistle blower kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI ini, justru mendapat hukuman yang hampir sama beratnya dengan koleganya yang lain, yang tidak mengakui perbuatannya.

"Seharusnya, hukumannya (Agus Condro) itu mendapatkan yang lebih ringan," tegas dia, ketika ditemui wartawan, di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (7/7).
Sumber : primaironline.com

http://www.kumham-jakarta.info/berita-terkini/540-satgas-lpsk-menkumham-bahas-perlindungan-qjustice-collaboratorq-
Baca Selengkapnya.....

Rabu, 27 Juli 2011

Strategi Pencapaian Sasaran Kinerja Pemasyarakatan di PARK HOTEL

PAPARAN SESDIT-PAS tentang Strategi Pencapaian Sasaran KinerjaPAS.ppt ( unduh disini )



Baca Selengkapnya.....

Sabtu, 16 Juli 2011

PELANTIKAN KARUTAN KLAS I CIPINANG

Senin, tanggal 20 Juni 2011, Kepala Kantor Wilayah, Bpk. Sihabudin, Bc.IP., SH., MH melantik Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Bpk. Suharman, Bc.IP., SH., MH. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Jl. MT. Haryono No 24 Jakarta Timur.


Bpk. Suharman menggantikan Kepala Rumah Tahanan Klas I Cipinang sebelumnya yaitu Bpk. Edi Kurniadi yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta. Bpk. Suharman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah mengucapkan selamat datang kepada Bpk. Suherman di Wilayah DKI Jakarta dan selamat menjalankan tugas serta agar cepat beradaptasi di tempat tugas yang baru.

http://www.kumham-jakarta.info/berita-kanwil-terkini/529-pelantikan-karutan-klas-i-cipinang
Baca Selengkapnya.....

Menkumham Janjikan Perlakuan Sama kepada Tahanan

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan cabang rumah tahanan di luar Kemenkumham. Penandatanganan dilakukan masing-masing orang nomor satu di empat instansi tersebut di Gedung Pengayoman kantor Kemenkumham di Jakarta, Kamis (9/6).

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan penandatanganan MoU ini bertujuan memudahkan kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan cabang rumah tahanan di luar Kemenkumham. Selain itu, nota kesepahaman ini juga bermaksud untuk menertibkan kembali tata cara pengelolaan rumah tahanan di luar Kemenkumham.


Salah satu inti nota kesepahaman tersebut adalah tahanan yang ditempatkan di cabang Rutan di Kemenkeu dan Kejaksaan Agung segera dikirimkan ke rutan yang berada pada pengawasan Kemenkumham setelah menjalani penyidikan dan penuntutan.

"Kita ingin menunjukkan pada bangsa ini bahwa penegakan hukum ini dikelola dengan baik, bagaimana ke depan semua orang yang ditahan dapat memiliki kepastian akan memperoleh perlakuan sebaik-baiknya," ujar Patrialis. Menurutnya, tata cara pengelolaan cabang rumah tahanan di luar Kemenkumham diatur dalam KUHAP dan PP No. 27 Tahun 1983 yang menyebut bahwa dimungkinkan adanya cabang rumah tahanan yang berada di luar Kemenkumham yang pertanggungjawabannya kepada melalui cabang rumah tahanan induk.

Selama ini ada sembilan cabang rumah tahanan di luar Kemenkumham. Yaitu, cabang Rutan Bea Cukai untuk tahanan pelaku tindak pidana kepabeanan dan cukai yang menjadi ruang lingkup Kemenkeu, Rutan Mabes Polri, Rutan Polda Sumatera Utara, Rutan Polda Sumatera Selatan, Rutan Polda Sulawesi Selatan, Rutan Polda Jawa Timur yang menjadi lingkup dari kepolisian, serta cabang Rutan Kejaksaan Agung dan cabang Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahahan pidana tertentu di bawah lingkup Kejaksaan Agung.

sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df0509fc6edf/menkumham-janjikan-perlakuan-sama-kepada-tahanan

Baca Selengkapnya.....

Baru Divonis Hakim, Napi Rutan Cipinang Kedapatan Bawa 4 Gram Putau

Jakarta - Seorang tahanan Rutan Cipinang, Teddy Setiawan Arianto (32), kedapatan menyimpan narkotika jenis putau seberat 4 gram di saku celananya. Teddy sendiri saat itu baru selesai menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Rutan Cipinang, Suharman, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan saat petugasnya tengah melakukan penggeledahan terhadap seluruh tahanan yang baru saja menjalani sidang, sekitar pukul 20.00 WIB.


"Prosedur standar yang diterapkan, setiap yang masuk Rutan dilakukan penggeledahan, termasuk mereka yang baru menjalani sidang di luar )(rutan)," kata Suharman di Rutan Cipinang, Selasa (21/6).

Teddy merupakan tahanan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 450 gram. Kemarin, Senin (20/6), Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut memutusnya bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Teddy sendiri ditahan di Rutan Cipinang ruangan B2-31 sejak Januari 2011.

Suharman menambahkan, selain menemukan barang bukti putaw, petugasnya juga menemukan jarum suntik kecil di lipatan celana panjang yang saat itu dikenalan Teddy. Jarum suntik itu diduga dipergunakan untuk menyuntikan putaw ke tubuh tahanan yang baru naik 'status' menjadi narapidana itu.

"Pengakuan Teddy kepada petugas rutan, putaw tersebut didapatnya dari temannya untuk dikonsumsinya sendiri," ujar Suharman.

Temuan narkotika tersebut selanjutnya diserahkan ke Polrestro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti. Selain memeriksa Teddy, polisi juga telah memeriksa petugas yang memeriksa Teddy untuk melengkapi keterangan pemeriksaan.

"Setelah pemeriksaan, kita membuat berita acara penyerahan barang bukti dengan polisi," jelas Suharman.

(ahy/mad)

http://www.detiknews.com/read/2011/06/21/195236/1665528/10/baru-divonis-hakim-napi-rutan-cipinang-kedapatan-bawa-4-gram-putau
Baca Selengkapnya.....

  • Share
  • [i]

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

 

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku